Pada hari Senin, 23 September 2024 lalu, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik berikut jajarannya berkunjung ke Kementerian Agama (Kemenag)) RI di Jakarta. Tujuannya untuk melakukan audiensi dengan Kemenag, berkaitan dengan regulasi umrah & ekosistem haji dan umrah di Indonesia.
Firman beserta jajaran HIMPUH lainnya menemui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (Dirbina UHK) Kementerian Agama RI, Jaja Jaelani guna membahas tentang pelanggaran terhadap regulasi MA No. 1021/2023 tertanggal 10 November 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Umrah Referensi. Jaja menyampaikan, Kemenag RI cukup aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap isu tersebut dengan jalan pemblokiran SISKOPATUH yang dimiliki oleh travel umrah yang menyimpang.
Jaja juga menjelaskan supaya setiap PPIU untuk mematuhi regulasi dimaksud serta tidak ada lagi PPIU yang membanderol paket umrah dibawah harga referensi yang telah diatur oleh peraturan tersebut kecuali ditentukan lain.
Sekjen HIMPUH Hilman Farikhi mengimbau, untuk menghindari masalah berlanjut ke proses hukum, PPIU yang telah terblokir akun SISKOPATUH-nya diminta untuk segera membuat Surat Klarifikasi disertai kronologis dari pelanggaran yang mereka lakukan. Surat tersebut nantinya ditujukan kepada Yth Kasubdit Wastau UHK Cq. Pj Wastau Umrah. Tembusan : Direktur Bina UHK dan Kasubdit Wastau UHK.
Hilman menjelaskan, surat tersebut dikirimkan melalui email. Dirbina UHK menyampaikan bahwa Kemenag RI tak akan mempersulit PPIU yang terblokir SISKOPATUH-nya. Dirbina juga berjanji, Kemenag akan terus melakukan perbaikan di masa mendatang.
Selain itu pada pertemuan audiensi tersebut, Firman meminta kepada Kemenag, sebelum ada tindakan pemblokiran, PPIU yang bersangkutan diinformasikan pelanggaran yang telah dilakukan. Sehingga PPIU bisa mengantisipasi hal ini, supaya tak menyulitkan jamaah yang akan diberangkatkan dalam waktu dekat.
HIMPUH memiliki harapan, kedepannya ada sinergi serta komunikasi yang lebih baik lagi antara HIMPUH & Kemenag. Kemenag selaku regulator bisa secara intens berkomunikasi serta mensosialisasikan kebijakan khususnya terkait pemblokiran SISKOPATUH ini.
HIMPUH percaya, sebagian besar pemblokiran yang dikenakan terhadap PPIU ini terjadi karena adanya miskomunikasi dengan regulator dimana PPIU masih kurang paham terkait penetapan harga paket mereka yang ternyata ada dibawah referensi Kemenag.
Selain urusan regulasi umrah, HIMPUH juga melakukan diskusi tentang ekosistem haji & umrah yang ada di Indonesia. Himpuh akan berusaha untuk menjadi jembatan bagi Kemenag untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan, sehingga travel umrah & haji juga dapat memahami dengan baik maksud dan tujuan serta implementasi dari kebijakan yang dibuat oleh Kemenag. Kolaborasi yang baik, akan membawa ekosistem haji dan umrah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.