Digitalisasi merambah semua sektor termasuk pajak. Perbaikan kualitas pelayanan pajak dibuktikan dengan serangkaian inovasi yang dilakukan oleh pemerintah, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, guna meningkatkan pengelolaan pajak agar lebih modern dan terintegrasi, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem administrasi pajak terbaru yaitu Sistem Coretax.
Coretax digadang-gadang dapat memberikan pelayanan yang lebih baik , cepat , dan mudah bagi penggunanya. Tak hanya itu, Coretax juga menggunakan teknologi mutakhir yang didukung oleh Artificial Intelligence (AI), sehingga lebih canggih dari sistem sebelumnya. Jadi, di masa mendatang, pengelolaan data serta penagihan pajak sudah menggunakan AI, bukan lagi dilakukan secara tradisional atau mengandalkan manusia .
Dalam laman resminya, DJP menyebutkan beberapa manfaat dari implementasi Coretax diantaranya:
- Efisiensi yang lebih baik & Efektivitas. Proses administrasi perpajakan menjadi lebih singkat, presisi dan jelas
- Meningkatkan kepatuhan pajak. Kemudahan dalam pelaporan dan pelunasan pajak, diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak .
- Peningkatan Kualitas Layanan . Layanan perpajakan menjadi lebih terjangkau dan terpadu
- Peningkatan Kemampuan Analisis Data . Data perpajakan yang terintegrasi dapat diolah untuk menghasilkan laporan yang lebih mendalam dalam penentuan kebijakan.
Namun, bagi para pebisnis yang belum memahami tentang Coretax ini, tentunya harus selalu update informasi agar tidak ketinggalan terhadap perkembangan teknologi yang serba cepat ini. Terutama, bagaimana transformasi ini bisa Anda hadapi dengan baik serta dimaksimalkan, sehingga bisnis Anda tidak terkendala masalah pajak.
Masih tentang pajak, wacana kenaikan PPN sebesar 12% yang akan diberlakukan awal tahun depan merupakan hal lain yang harus Anda perhatikan . Seperti yang kita ketahui , bisnis perjalanan haji dan umrah juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pajak. Namun, Anda juga harus jeli , apakah konsekuensi kenaikan PPN ini bagi bisnis travel umrah & haji.
Oleh karena itu, kami mengundang Anda untuk belajar bersama, bagaimana cara menghadapi Coretax dan kenaikan PPN untuk travel umrah & haji di webinar bersama:
Erfin Hadiwaluyono., SE., S.Sos., MA., BKP.,CFP., CBC (Konsultan Pajak, Founder isipajak.com)
& Baharudin Yusuf (business owner Erahajj Group)!
Webinar ini khusus bagi Anda yang ingin bisnisnya mulus serta tidak terkendala masalah pajak!
Kita akan membahas tentang:
✅ Penerapan Coretax bagi travel umrah & haji di tahun 2025
✅ Strategi menghadapi sistem baru penagihan pajak oleh AI
✅ Dampak kenaikan PPN 12% bagi industri travel umrah & haji
Ayo, segera daftarkan diri Anda di webinar eksklusif bertajuk “Strategi Hadapi Coretax dan Kenaikan PPN Bagi Travel Umrah Haji di Tahun 2025” yang akan dilaksanakan pada:
30 Des 2024 pukul 13.30 - 15.30 WIB
Streaming via Zoom & Youtube
Info pendaftaran , silakan klik tautan berikut ini:
https://erahajj.co.id/academy
Jangan lewatkan kesempatan untuk memahami pajak bersama ahlinya , agar bisnis travel umrah Anda semakin maju di tahun 2025 dan siap menghadapi berbagai perubahan seperti Coretax dan kenaikan PPN!
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda!