Umroh Berkali kali dalam Satu Kali Safar, Bolehkah? - Mungkin Anda yang sedang membaca artikel ini pernah terpikirkan dalam hati untuk melakukan umrah berkali kali dalam satu kali safar.
Kan, mumpung di tanah suci?
Itulah pembenaran yang biasanya diutarakan untuk mengatasi permasalahan ini. Dari segi logika, ada benarnya juga. Mumpung kita sedang berada di tanah suci, sebaiknya melakukan umroh berkali-kali.
Selesai tahallul, lalu pergi ke Tan'im untuk ambil miqot. Melakukan umroh lagi, lalu mengulang lagi proses ambil miqot di tempat lain.
Biasanya, kita berfikir untuk umrah pertama untuk diri kita, lalu membadalkan umrah orang tua kita, dan seterusnya. Tetapi, dari sisi fiqih / kaidah agama, apakah hal ini diperbolehkan?
Mari kita simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga : Kapan Waktu Terbaik Berangkat Umroh?
Tidak Ada dalil yang Menyebutkan Terkait Hal Ini
Tidak ada dalil yang menjadi dasar kita diperbolehkan berumrah berkali-kali dalam satu safar. Jika Rasulullah mencontohkan hal tersebut, seharusnya para sahabat Nabi-lah yang pertama kali melaksanakan sunnahnya.
Tetapi nyatanya, tidak ada dalil yang membenarkan hal tersebut. Semasa hidupnya, Rasulullah hanya umroh selama 4 kali saja.
Pertama saat tahun ke 6 Hijriyah, Rasulullah berihram dan berniat umrah. Walaupun pada akhirnya tidak jadi umroh karena digagalkan oleh kaum musyrikin.
Hal tersebut tetap dihitung sebagai umroh, karena barang siapa berniat kebaikan namun belum sempat melakukannya, maka ia memperoleh pahala penuh seperti ia telah melakukannya.
Kedua ialah umroh tahun selanjutnya, Nabi melakukan umroh untuk mengganti umrah yang gagal pada tahun ke-6 hijriyah. Rasulullah di masa itu juga tidak umrah berkali-kali dalam satu kali perjalanan safarnya.
Ketiga, adalah umrah setelah pengepungan di kota Thaif. Nabi melaksanakan umroh juga sekali.
Keempat, ketika haji wada'. Rasulullah melakukan umrah seiring dengan haji (haji tamattu'). Setelah haji, Rasulullah tidak melakukan umrah lagi. Saat itu, 'Aisyah menunaikan umroh lagi setelah haji dikarenakan ada suatu penyebab.
Baca Juga : Pentingnya Memberikan Edukasi Seputar Umroh Kepada Jamaah
Alasan 'Aisyah Melakukan Umroh Berulang
Mulanya 'Aisyah melaksanakan haji tamattu', yaitu haji yang diawali dengan umroh. Namun, saat perjalanan ke Mekkah, 'Aisyah sedang haid, sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah umrah dan haji. Kemudian, Rasulullah meminta 'Aisyah untuk melaksanakan rukun ibadah haji, tanpa thawaf (thawafnya setelah suci).
Ketika haji selesai dan rombongan akan pulang ke Madinah, 'Aisyah meminta kepada Rasulullah untuk melaksanakan ibadah umrah (hajinya diubah menjadi Qiran). Rasulullah memperbolehkannya, karena 'Aisyah meminta hingga menangis.
Setelah itu, 'Aisyah melaksanakan ibadah umroh ditemani dengan saudaranya yakni Abdurrahman bin Abu Bakkar. Nah, di sini Abdurrahman tidak melaksanakan ibadah umrah. Ia hanya menemani 'Aisyah saja.
Jika umrohnya 'Aisyah setelah haji wada' tersebut dijadikan dasar untuk umrah berulang kali, maka seharusnya Abdurrahman ialah orang yang lebih berhak untuk melakukan umroh berulang kali dalam satu kali safar tersebut.
Baca Juga : Pahala Sabar dan Ikhlas Menunaikan Ibadah Umroh
Kesimpulan Umrah Berulang Kali dalam Satu Safar
Jika Anda memiliki kesempatan untuk umroh, maka Anda sebaiknya hanya melakukan umrah sekali saja dalam satu perjalanan safar, Meskipun umrah dilaksanakan berkali-kali dalam satu perjalanan tersebut sah, hal itu merupakan ibadah yang mengada-ada (tidak ada dasarnya).
Sebaiknya Anda memaksimalkan ibadah umrah yang Anda lakukan, daripada melaksanakan sesuatu yang belum tentu mendatangkan keridhoan Allah.
Satu ibadah umroh yang khusyu, Insya Allah lebih baik daripada ibadah umrah berkali-kali dalam satu safar tetapi mendapatkan madharat seperti kelelahan fisik. Wallahua'lam bish shawab.